Kamis, 07 Agustus 2008

ANGGARAN DASAR (AD)


MALAY RESEARCH FOUNDATION

(MRF)



BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1

N A M A

Nama Organisasi ini adalah MALAY RESEARCH FOUNDATION yang selanjutnya disingkat MRF.

PASAL 2

W A K T U

MRF didirikan pada rapat pertama dewan pendiri dan dewan perintis yang dilaksanakan pada tanggal 01 januari 2006

PASAL 3

SIFAT DAN BENTUK

MRF adalah organisasi Riset dan pusat data yang bersifat terbuka

PASAL 4

TEMPAT KEDUDUKAN

Tempat kedudukan pusat dari MRF berada di kota Pekanbaru Ibukota Propinsi Riau

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

PASAL 5

A Z A S

MRF BERAZASKAN ISLAM

PASAL 6

T U J U A N

MRF bertujuan sebagai lembaga penelitian, kajian, riset, pusat data, yang berhubungan dengan Ilmu pengetahuan dan teknologi serta pegembangannya. kebudayaan, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, pertahanan-keamanan bersifat lokal, regional dan internasional.

BAB III

STRUKTUR

PASAL 7

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi MRF :

  1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah rapat gabungan dewan pendiri dan dewan perintis.
  2. Pembuat keputusan tertinggi setelah rapat dewan pendiri dan dewan perintis adalah rapat direksi
  3. Setelah itu rapat Manager Divisi
  4. Pelaksana keputusan adalah direksi, staff ahli dan anggota biasa.

BAB IV

RAPAT-RAPAT

PASAL 8

Pengambilan keputusan kerja harian untuk menghadapi masalah-masalah di dalam organisasi, ada beberapa rapat :

1. Rapat Gabungan Dewan Perintis dan Pendiri

2. Rapat Direksi

3. Rapat Divisi

BAB V

K E A N G O T A A N

PASAL 9

K E A N G G O T A A N

Anggota MRF adalah :

1. Dewan Perintis

2. Dewan Pendiri

3. Dewan Direksi

4. Staff Ahli

5. Anggota Biasa

PASAL 10

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang berbeda sesuai dengan jenjang keanggotaannya.

BAB VI

DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 11

S A N K S I

Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
  4. Dipecat dari keanggotaan MRF

PASAL 12

PELAKSANAAN SANKSI

Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil melalui rapat gabungan dewan perintis dan dewan pendiri.

PASAL 13

HAK PEMBELAAN DIRI

  1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Rapat Gabungan Dewan Perintis dan Dewan Pendiri.
  2. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan.

BAB VII

A T R I B U T

PASAL 14

B E N D E R A

(tentang bendera)

PASAL 15

LAMBANG

(tentang lambang)

BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 16

Sumber keuangan MRF didapat dari:

1. Iuran anggota.

2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.

3. Kerjasama sosial ekonomi.

4. Badan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi.

PASAL 17

Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama MRF.

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 18

  1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.

PASAL 19

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Gabungan Dewan Perintis dan Dewan Pendiri.

0 komentar: